Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tidak Boleh Ceroboh dan Menyebabkan Reborn Covid-19 di Surabaya"

Kompas.com - 11/09/2020, 18:36 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Seluruh warga yang datang dari luar kota harus menjalani pemeriksaan Covid-19.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot Surabaya menyiapkan sejumlah tempat pemeriksaan bagi pendatang, terutama yang hendak menginap.

Risma tak memerinci tahapan pemeriksaan Covid-19 yang harus dilewati para pendatang tersebut.

Namun, Risma menjelaskan, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kampanye protokol kesehatan terus dilakukan di wilayah perkampungan, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, pasar, dan warung kopi.

Baca juga: Diminta Blokir Rekening Bupati Jember, Bank Jatim: Tidak Bisa, Kalau Tak Ada Permintaan Pemilik

"Kita tidak boleh ceroboh yang kemudian dapat menyebabkan reborn Covid-19 di Surabaya," kata Risma di Surabaya seperti dilansir Antara, Jumat (11/9/2020).

Setiap hari, camat dan lurah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Setiap hari lurah dan camat terus berkomunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Koramil, hingga Polsek, aktif bergerak. Mereka bergerak terus untuk menjaga protokol-protokol itu tadi (dijalankan) setiap hari," jelas Risma.

Menurut Risma, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Surabaya cukup tinggi. Sebanyak 75 persen pasien yang dirawat di rumah sakit dinyatkaan sembuh.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengaku masih membahas mekanisme dan aturan penerapan denda tersebut.

Pemkot Surabaya, kata dia, juga membahas kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan di Surabaya seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pendatang yang Menginap di Surabaya Harus Jalani Pemeriksaan Covid-19

Menurutnya, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Inpres dan Pergub.

Sehingga, sangat memungkinkan menerapkan aturan turunan di Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," kata Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com