Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pernikahan dan Ibadah di Masa PSBB Kota Serang

Kompas.com - 11/09/2020, 16:04 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, sudah menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 hingga 24 September 2020.

Sejumlah pembatasan dilakukan di setiap kegiatan masyarakat, baik keagamaan, perekonomian, bahkan sosial seperti resepsi pernikahan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 tahun 2020 yang ditanda tangani Wali Kota Serang Syafrudin 9 September 2020, pernikahan masih diperbolehkan.

Namun syaratnya harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan dihadiri 10 orang dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Besok PSBB, 8 Check Point Akan Disiapkan di Pintu Masuk Kota Serang

Jikapun ada masyarakat melakukan resepsi pernikahan, tamu undangan dibatasi 30 persen dengan kapasitas tempat atau gedung.

Menjaga jarak minimal satu meter antar tamu, kemudian meniadakan acara hiburan atau live music.

"PSBB bukan untuk menutup, tapi membatasi, semua kegiatan dibatasi. Misal gedung kapasitas 100 menjadi 30 persen saja," ujar Wali Kota Serang Syafrudin kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Syafrudin memastikan, pada masa PSBB tempat ibadah tidak ditutup. Namun, jemaah dan pengurus menerapkan protokol kesehatan

"Silakan masyarakat beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya. Yang penting ada pembatasan kapasitas, protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Wawali Serang Marahi 2 Pejabat dan Salah Satunya Push Up

Diketahui, Wali Kota Serang Syafrudin memutuskan untuk menerapkan PSBB sesuai dengan instruksi dari Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Serang, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 110 orang. Terdiri dari pasien dirawat 49, sembuh 57 orang dan meninggal 4 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com