Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Satpol PP "Push Up" di Depan Wakil Wali Kota Serang, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 11/09/2020, 06:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani push up di depan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, Kamis (10/9/2020). 

Peristiwa itu terjadi saat Subadri melakukan pengecekan terhadap 2 pos pemeriksaan kesehatan atau check point di hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Serang.

Saat Subadri melihat kedua pos yang ada di kawasan gerbang tol Serang Timur dan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Lingkungan Kalodran, Walantaka, ternyata belum siap beroperasi. 

"Dia (Kusna) janji kalau emang tempatnya (check point) ada yang belum siap, maka dia siap push up. Atas janji dia, dia push up sendiri, bukan karena perintah saya," kata Subadri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Wawali Serang Marahi 2 Pejabat dan Salah Satunya Push Up

Tak hanya Kusna, Kepala Dinas Perhubungan Maman Lutfi juga terkena teguran dari Wakil Wali Kota Subadri. Namun, Maman tidak melakukan push up seperti yang dilakukan Kusna.

"Saya berharap dengan saya mengecek posko, ditindaklanjuti, dan dengan keputusan dan perintah langsung dari Pak Wali Kota, maka kita harus jalankan," ujar Subadri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin sudah memutuskan untuk menerapkan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September 2020 mendatang.

Baca juga: Belum Putuskan Ikuti PSBB Jakarta, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Tiga Hari

8 titik pos

Menurut Subadri, selama PSBB pihaknya telah mendirikan 8 check point, di setiap pintu masuk ke Kota Serang.

Di setiap pos tersebut akan berisi anggota dari Satpol PP, PMI, Polri, TNI dan Dishub.

Mereka akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengemudi dan penumpang dan juga memeriksa penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta pengecekan kapasitas kendaraan terhadap penumpang.

PSBB Kota Serang resmi diberlakukan sesuai dengan intruksi dan adanya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

(Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com