Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Gunungkidul Akan Gelar Operasi Yustisi Masker

Kompas.com - 10/09/2020, 18:22 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta akan menggelar Operasi Yustisi penegakan pemakaian masker.

 

"Operasi yustisi masker dan kedisiplinan akan segera kita laksanakan. Karena tidak bisa selain dengan cara itu. Anggaran yang sudah triliunan kita keluarkan, tetapi faktanya masyarakat belum disiplin," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono saat ditemui disela pembagian masker di Pasar Argosari Wonosari Kamis (10/9/2020).

Drajad menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Gerakan penggunaan masker makin kita gencarkan lagi, karena faktanya yang riil kita lihat sekarang ini sangat luar biasa, kalau tidak disiplin Gunungkidul akan seperti Jakarta dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Kini, Pemuda di Gunungkidul Tak Lagi Malu Jadi Petani

Dikatakan Drajad, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan atau penghentian kegiatan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan saat ini masih sebatas sosialisasi.

"Kami masih melakukan sosialisasi. Rencananya penegakan aturan baru dimulai awal Oktober mendatang," ucap Hery.

Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Puluhan Tahun Tak Ada Air Bersih, Beli Air Pun Harus Antre

Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul mencatat total 205 kasus terkonfirmasi positif, 182 kasus sembuh, 18 kasus masih dirawat, dan 6 kasus meninggal akibat Covid-19.

"Hari ini bertambah 1 kasus konfirmasi positif, dan 2 orang sembuh," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com