Mengetahui pelaku masuk kamar, korban sontak terkejut dan berteriak minta tolong.
Pelaku yang merasa panik, kemudian membekap korban dengan bantal dan sempat menodongnya dengan gunting.
Namun, teriakan korban beruntung didengar oleh warga sekitar.
Baca juga: Seorang Remaja Jual Pacarnya Rp 300.000 Sekali Kencan, Polisi: Uangnya untuk Makan
Karena khawatir terjadi sesuatu, warga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan keamanannya.
Mengetahui warga datang, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.
"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.