Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda Nekat Ingin Memerkosa Tetangga, Kabur Setelah Diketahui Warga

Kompas.com - 10/09/2020, 12:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial SPR (22), warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, nekat hendak memerkosa tetangganya sendiri berinisial PR (22).

Beruntung saat kejadian itu teriakan korban didengar oleh tetangga sekitar.

Sehingga percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku berhasil digagalkan.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SPR.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pria Ini Nekat Ingin Memerkosa, Mengaku Sudah Lama Suka Korban Semenjak Gadis

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, alasan SPR nekat akan memerkosa korban lantaran sudah lama menyukainya.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

Sudah direncanakan

Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku diketahui sudah merencanakan sebelumnya.

Setelah orangtuanya pergi dan korban tinggal sendiri, pelaku kemudian masuk ke dalam rumahnya.

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek.

 

Mengetahui pelaku masuk kamar, korban sontak terkejut dan berteriak minta tolong.

Pelaku yang merasa panik, kemudian membekap korban dengan bantal dan sempat menodongnya dengan gunting.

Namun, teriakan korban beruntung didengar oleh warga sekitar.

Baca juga: Seorang Remaja Jual Pacarnya Rp 300.000 Sekali Kencan, Polisi: Uangnya untuk Makan

Karena khawatir terjadi sesuatu, warga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan keamanannya.

Mengetahui warga datang, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com