TEGAL, KOMPAS.com - DPRD Kota Tegal mendesak pemerintah setempat segera merespons aspirasi tenaga honorer puskesmas yang belum mendapatkan upah yang layak.
Padahal mereka sudah bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.
"Kami mendorong pemkot bisa merespons cepat. Mudah-mudahan ada standarisasi upah. Karena mereka punya keahlian. Termasuk risiko kerja yang tinggi di tengah pandemi sebagai garda terdepan," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Kerja Ekstra Saat Pandemi, Tenaga Honorer Puskesmas di Kota Tegal Tuntut Upah Layak
Menurut Zaenal, jika tidak segera dicarikan solusi dikhawatirkan berimbas pada pelayanan puskesmas tidak maksimal.
"Jangan dinafikan sumbangsih mereka selama ini dalam bekerja. Apalagi mereka sudah lama bekerja sehingga pelayanan puskesmas bisa maksimal," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Enny Yuningsih menambahkan, sudah selayaknya honorer puskesmas mendapat upah layak sesuai upah minimum kota (UMK) Kota Tegal sebesar Rp 1,9 juta.
"Dalam rapat kerja Komisi I dengan tim standarisasi Kota Tegal, komisi I memperjuangkan dan mengupayakan untuk standarisasi pegawai nonPNS, termasuk staf pendukung atau yang lain agar sejajar dengan UMK," kata Enny.
Enny berharap tak hanya honorer puskesmas, namun semua honorer atau pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Tegal bisa lebih sejahtera.
"Pegawai non-PNS juga agar lebih sejahtera," kata Enny.
Baca juga: 6 Bulan Pandemi, Guru Honorer di Pamekasan Masih Menanti Bantuan Covid-19
Menurut Enny, dalam menentukan standarisasi upah, Pemkot Tegal hendaknya melihat beban kerja serta profesionalitas pegawai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan