Salin Artikel

DPRD Desak Pemkot Tegal Beri Upah Layak untuk Tenaga Honorer Puskesmas

TEGAL, KOMPAS.com - DPRD Kota Tegal mendesak pemerintah setempat segera merespons aspirasi tenaga honorer puskesmas yang belum mendapatkan upah yang layak.

Padahal mereka sudah bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mendorong pemkot bisa merespons cepat. Mudah-mudahan ada standarisasi upah. Karena mereka punya keahlian. Termasuk risiko kerja yang tinggi di tengah pandemi sebagai garda terdepan," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Menurut Zaenal, jika tidak segera dicarikan solusi dikhawatirkan berimbas pada pelayanan puskesmas tidak maksimal.

"Jangan dinafikan sumbangsih mereka selama ini dalam bekerja. Apalagi mereka sudah lama bekerja sehingga pelayanan puskesmas bisa maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Enny Yuningsih menambahkan, sudah selayaknya honorer puskesmas mendapat upah layak sesuai upah minimum kota (UMK) Kota Tegal sebesar Rp 1,9 juta.

"Dalam rapat kerja Komisi I dengan tim standarisasi Kota Tegal, komisi I memperjuangkan dan mengupayakan untuk standarisasi pegawai nonPNS, termasuk staf pendukung atau yang lain agar sejajar dengan UMK," kata Enny.

Enny berharap tak hanya honorer puskesmas, namun semua honorer atau pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Tegal bisa lebih sejahtera.

"Pegawai non-PNS juga agar lebih sejahtera," kata Enny.

Menurut Enny, dalam menentukan standarisasi upah, Pemkot Tegal hendaknya melihat beban kerja serta profesionalitas pegawai.

"Tujuannya untuk lebih mengapresiasi terhadap kinerja pegawai non-PNS," kata dia.

Meski demikian, Enny meminta agar honorer puskesmas tetap bersabar dan bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

"Kami mohon kesabaran karena semua ini harus melalui mekanisme yang sedang diupayakan melalui Pemkot," pungkas Enny.

Asisten 1 Setda Pemkot Tegal Imam Badarudin mengatakan, mereka yang semula sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas sejak tahun 2015 kini berubah statusnya menjadi supporting staff di bawah Dinas Kesehatan sejak 1 Mei 2020.

"Kalau di dinkes tidak ada jasa pelayanan. Namun kita sedang menyusun standarisasi. Di nota dinas dari dinkes sudah maju, nanti tinggal dibahas. Agar honor ada kenaikan," kata dia.

Dikatakannya, terkait permohonan prioritas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hal itu di luar kewenangan Pemkot Tegal.

"Untuk masalah prioritas PPPK saya tidak bisa menjawab. Karena ketentuan dari pusat," kata dia.

Imam menyayangkan, tindakan honorer puskesmas yang langsung mengadu ke DPRD Kota Tegal tanpa ke internal pemkot terlebih dahulu.

"Ada hierarki, untuk melatih disiplin kalau bisa mengadu ke internal dulu. Kalau di internal tidak bisa menyelesaikan, monggo kalau mau ke DPRD," pungkas Imam.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/15565181/dprd-desak-pemkot-tegal-beri-upah-layak-untuk-tenaga-honorer-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke