Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Ekstra Saat Pandemi, Tenaga Honorer Puskesmas di Kota Tegal Tuntut Upah Layak

Kompas.com - 08/09/2020, 21:36 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Puluhan tenaga honorer dari puskesmas se-Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD setempat, Selasa (8/9/2020).

Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian hingga perihal upah yang dianggap tidak layak meski sudah bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Ikatan Pegawai Non PNS Puskesmas (IPNP2) Kota Tegal Iqbal Teguh mengatakan, setidaknya ada tiga permohonan yang diajukan ke Pemkot Tegal melalui DPRD.

"Kami datang menyampaikan aspirasi atau unek-unek kami selama ini atas tiga hal," kata Iqbal kepada Kompas.com usai mengikuti audiensi dengan DPRD dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Keikhlasan Elin, Guru di Perbatasan, Honor Rp 250 Ribu per Bulan Tak Dibayar 2 Tahun

Iqbal mengatakan, yang pertama, pihaknya mempertanyakan kejelasan status kepegawaian.

Awalnya, mereka yang semula sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas sejak tahun 2015 kini berubah statusnya menjadi supporting staff di bawah Dinas Kesehatan sejak 1 Mei 2020.

"Yang kedua, kami berharap mendapat upah minimal sesuai standar UMK (upah minimum kota). Karena saat ini kami hanya dapat upah harian yang dihitung 23 hari kerja dalam sebulan," kata Iqbal.

Iqbal mengemukakan, sejak 1 Mei 2020, 160 tenaga honorer di 8 puskesmas mendapat upah harian mulai dari Rp 42.500 untuk lulusan SMA, Rp 51.000 untuk lulusan D3, dan Rp 68.000 untuk lulusan S1.

Sementara harapan yang ketiga, tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun itu nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Usia kami rata-rata sudah tidak bisa mengikuti CPNS. Harapannya bisa masuk piroritas ketika ada seleksi PPPK. Karena kita sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," ujar Iqbal yang mengaku sudah 13 tahun bekerja di Puskesmas Margadana.

Iqbal mengungkapkan, sejak bekerja, ia dan rekan-rekannya belum pernah menerima gaji hingga menyentuh UMK Kota Tegal yang saat ini Rp. 1,9 jutaan.

Angin segar baru diterimanya sejak 2015 ketika Puskesmas menjadi BLUD.

"Tahun 2015 puskesmas menjadi BLUD kami dapat gaji Rp. 1.350.000 plus jasa layanan sekitar Rp. 500.000. Namun sejak 1 Mei 2020 kembali dapat upah harian tanpa jasa layanan," kata Iqbal.

Baca juga: 3.137 Guru Honorer di Kota Semarang Belum Terima Subsidi Gaji

Padahal, menurut Iqbal, upah yang kini mereka terima sebulan sekitar Rp 1,1 juta belum layak apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal itu belum di tengah pandemi Covid-19 yang harus bekerja lebih ekstra bahkan dengan risiko yang lebih besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com