TEGAL, KOMPAS.com - Puluhan tenaga honorer dari puskesmas se-Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD setempat, Selasa (8/9/2020).
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian hingga perihal upah yang dianggap tidak layak meski sudah bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Ikatan Pegawai Non PNS Puskesmas (IPNP2) Kota Tegal Iqbal Teguh mengatakan, setidaknya ada tiga permohonan yang diajukan ke Pemkot Tegal melalui DPRD.
"Kami datang menyampaikan aspirasi atau unek-unek kami selama ini atas tiga hal," kata Iqbal kepada Kompas.com usai mengikuti audiensi dengan DPRD dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Keikhlasan Elin, Guru di Perbatasan, Honor Rp 250 Ribu per Bulan Tak Dibayar 2 Tahun
Iqbal mengatakan, yang pertama, pihaknya mempertanyakan kejelasan status kepegawaian.
Awalnya, mereka yang semula sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas sejak tahun 2015 kini berubah statusnya menjadi supporting staff di bawah Dinas Kesehatan sejak 1 Mei 2020.
"Yang kedua, kami berharap mendapat upah minimal sesuai standar UMK (upah minimum kota). Karena saat ini kami hanya dapat upah harian yang dihitung 23 hari kerja dalam sebulan," kata Iqbal.
Iqbal mengemukakan, sejak 1 Mei 2020, 160 tenaga honorer di 8 puskesmas mendapat upah harian mulai dari Rp 42.500 untuk lulusan SMA, Rp 51.000 untuk lulusan D3, dan Rp 68.000 untuk lulusan S1.
Sementara harapan yang ketiga, tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun itu nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Usia kami rata-rata sudah tidak bisa mengikuti CPNS. Harapannya bisa masuk piroritas ketika ada seleksi PPPK. Karena kita sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," ujar Iqbal yang mengaku sudah 13 tahun bekerja di Puskesmas Margadana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.