Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember

Kompas.com - 08/09/2020, 19:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pemberian sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida.

Khofifah mengatakan, sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Khofifah mengatakan, sanksi serupa akan diberikan kepada seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Sanksi administrasi yang dijatuhkan Khofifah itu membuat Faida tak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya pada 2 September 2020.

Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.Dokumentasi Bupati Jember, Faida. Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, masyarakat mengetahui siapa yang salah dalam konflik antara DPRD dan Bupati Faida itu.

"Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Ahmad di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa.

Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Faida.

Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri belum ditunaikan Bupati Jember.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan solusi. Akhirnya, inspektorat menyerahkan masalah itu kepada Kemendagri.

(KOMPAS.com - Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com