Salin Artikel

Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember

Khofifah mengatakan, sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Khofifah mengatakan, sanksi serupa akan diberikan kepada seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan Khofifah itu membuat Faida tak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya pada 2 September 2020.

Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Ahmad di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa.

Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Faida.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri belum ditunaikan Bupati Jember.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan solusi. Akhirnya, inspektorat menyerahkan masalah itu kepada Kemendagri.

(KOMPAS.com - Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/19103961/penjelasan-khofifah-terkait-sanksi-untuk-bupati-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke