Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keikhlasan Elin, Guru di Perbatasan, Honor Rp 250 Ribu per Bulan Tak Dibayar 2 Tahun

Kompas.com - 08/09/2020, 18:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

Yang pertama, pemerintah daerah Nunukan tidak abai akan masalah ini. Persoalan yang terjadi di sekolah filial yang berdiri sejak 2012 lalu ini ditegaskannya, berdiri atas inisiasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

‘’Itu adalah wilayah kekuasaan Kementerian Transmigrasi, jadi pemerintah daerah pada waktu itu belum bisa masuk, memang pada 2019 akhir, ada penyerahan pengelolaan dan perencanaan akan diapakan disana? tapi pengelolaan itu belum termasuk penyerahan aset, sehingga pemda belum bisa bergerak di sana,’’jawabnya.

Widodo juga mengakui, kurangnya koordinasi pihak kementerian ke Disdik membuat pelajar di SMP Budi Asih Sebakis yang ikut Ujian Nasional (UN) pernah tidak terdata dalam Dapodik karena perizinannya belum ada.

Baca juga: 3.137 Guru Honorer di Kota Semarang Belum Terima Subsidi Gaji

Kasus tersebut membuat Disdik berupaya mengkoneksikan sekolah yang sudah meluluskan 3 angkatan tersebut dengan SMPN PGRI Nunukan.

Disdik juga tengah melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berkaitan dengan masalah ini.

‘’Bagaimana penyerahan aset di sana sehingga kita punya kewenangan membangun dan memberikan pembelajaran yang dikelola oleh Pemda, kita masih upayakan itu,’’tambahnya.

Menjawab permasalahan gaji bagi guru Elin, Widodo kembali mengakui hal tersebut butuh proses. 

Sebab, untuk membayarkan dana BOS APBN ataupun BOSDA, ada beberapa persyaratan tertentu termasuk harus terdaftar dalam Dapodik.

‘’Mungkin ada honor yang belum terbayar dan seterusnya, itu memang persoalan serius di sana, untuk mendapat honor kan ada syarat, misalnya dia masuk Dapodik dan seterusnya, itu yang membuat kesulitan, karena dana BOS boleh dipakai membayar honor asalkan yang bersangkutan memenuhi sarat tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com