PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang karyawan ekspedisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial R (26) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 251 juta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka R menggunakan modus bahwa uang itu dijambret orang tak dikenal.
“Sebelumnya dia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Jambret Beraksi di Underpass YIA, Korban Jatuh dari Sepeda Motor dan Luka-luka
Luthfie menjelaskan, perkara tersebut bermula Minggu (6/9/2020).
Saat itu, tersangka R mendatangi Polda Kalbar untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus penjambretan.
Dia awalnya dipercaya untuk menyerahkan uang Rp 251 juta kepada general manager perusahaan tersebut.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Baca juga: Pemuda Ini Dihajar Massa Usai Jambret Ponsel Buruh Bongkar Muat
Kepolisian kemudian memanggil kembali pelapor untuk diinterogasi.
“Petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi. Dari hasil interogasi petugas, dia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu,” ujar Luthfie.