Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Modus Maling Motor Terbaru, Pura-pura Jualan Kacamata

Kompas.com - 21/08/2020, 07:04 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus tindak kejahatan.

Pasalnya, para pelaku kini melakukan berbagai cara untuk bisa melancarkan niat jahat mereka, seperti yang dilakukan komplotan pencuri spesialis sepeda motor di wikayah Pacet ini.

Dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, dalam setiap menjalankan aksinya, komplotan curanmor ini berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk mengelabui korban.

Para pelaku menyasar rumah yang di depannya terparkir sepeda motor.

Baca juga: Pengunggah Video PKL Diancam Istri Wakapolda Sumsel Ternyata YouTuber Medan

“Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor dengan menggunakan kunci letter L yang telah dimodifikasi,” kata Rifai kepada Kompas.com di halaman Polsek Pacet, Kamis (20/8/2020).

Disebutkan, dua anggota komplotan spesialis curanmor ini berhasil dibekuk, bahkan satu di antaranya ditembak karena berupaya melawan dan mencoba kabur saat ditangkap.

“Pelaku inisial SY dan AK, mereka telah mencuri di banyak tempat. Pelaku merupakan residivis,” ujar dia.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Betis Residivis Curanmor di Puncak Cianjur Ditembak Polisi

Diberitakan sebelumnya, dua orang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kedua pelaku curanmor, yakni SY dan AK diringkus di dua tempat yang berbeda dalam sepekan terakhir.

Di tangan mereka, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan, dua kunci letter T dan L yang telah dimodifikasi dan beberapa anak kunci.

Polisi masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap adanya dugaan pelaku lain, karena kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com