Tim Resmob Polda pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat II, Kota Pontianak.
Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Baca juga: Pengakuan Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan: Hanya untuk Cari Duit
Atas perbuatannya, pelaku berinisial R dikenakan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” kata Luthfie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.