Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Dijambret, Seorang Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 251 Juta

Kompas.com - 08/09/2020, 16:39 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Tim Resmob Polda pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat II, Kota Pontianak.

Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.

Baca juga: Pengakuan Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan: Hanya untuk Cari Duit

Atas perbuatannya, pelaku berinisial R dikenakan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.

“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” kata Luthfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com