Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Camat Soal Papan Bolak-balik di Wilayah Abu-abu Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 08/09/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Disebut pendatang haram

Seperti diketahui, pengukuran ulang tahah oleh pihak Malaysia membuat warga kehilangan sebagian tanah mereka.

Termasuk pula akses menuju Kecamatan Sebatik Utara yang kini menjadi milik Malaysia.

Akibatnya, warga yang ingin menuju kantor kecamatan memiliki sebutan pendatang haram.

"Pendatang haram itu istilah kita ketika kita rapat bersama BNPP, karena pergeseran patok yang terjadi membuat kantor Camat Sebatik Utara tidak memiliki jalan masuk, kan kalau kita masuk negara orang tanpa izin dan tanpa dokumen namanya illegal, istilah Malaysianya pendatang haram," ujar Zulkifli.

Baca juga: Kebijakan Larangan WNI Masuki Malaysia Dinilai Wajar

Masih berkegiatan seperti biasa

Ilustrasi berkebunPexels Ilustrasi berkebun
Meski lahan sudah beralih menjadi milik Malaysia, warga Indonesia masih berkegiatan seperti biasa.

Tidak ada pembatasan atau penjagaan khusus di lahan-lahan yang terdampak.

Menurut Zulkifli, pengukuran oleh Malaysia juga masih berlangsung.

"Tidak ada larangan, semua berjalan seperti biasa, kita masih berpatokan pada patok lama selama belum ada pemusnahan dan penetapan patok baru yang resmi," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com