Seperti diketahui, pengukuran ulang tahah oleh pihak Malaysia membuat warga kehilangan sebagian tanah mereka.
Termasuk pula akses menuju Kecamatan Sebatik Utara yang kini menjadi milik Malaysia.
Akibatnya, warga yang ingin menuju kantor kecamatan memiliki sebutan pendatang haram.
"Pendatang haram itu istilah kita ketika kita rapat bersama BNPP, karena pergeseran patok yang terjadi membuat kantor Camat Sebatik Utara tidak memiliki jalan masuk, kan kalau kita masuk negara orang tanpa izin dan tanpa dokumen namanya illegal, istilah Malaysianya pendatang haram," ujar Zulkifli.
Baca juga: Kebijakan Larangan WNI Masuki Malaysia Dinilai Wajar
Tidak ada pembatasan atau penjagaan khusus di lahan-lahan yang terdampak.
Menurut Zulkifli, pengukuran oleh Malaysia juga masih berlangsung.
"Tidak ada larangan, semua berjalan seperti biasa, kita masih berpatokan pada patok lama selama belum ada pemusnahan dan penetapan patok baru yang resmi," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.