Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didukung 8 Parpol di Pilkada Pasaman, Benny-Sabar Hampir Pasti Lawan Kolom Kosong

Kompas.com - 07/09/2020, 11:40 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati Pasaman, Sumatera Barat Benny Utama-Sabar AS berkemungkinan lawan kolom kosong di Pilkada Pasaman 2020.

Hingga pendaftaran ditutup, Minggu (6/9/2020) hanya Benny-Sabar yang mendaftar dengan diusung 8 partai politik berkekuatan 29 kursi dari 35 kursi DPRD Pasaman.

"Baru satu pasangan yang mendaftar ke KPU Pasaman yaitu Benny Utama-Sabar. Pasangan lain tidak ada," kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Rodi mengakui pihaknya memang membuka pendaftaran kembali pada 10-11 September mendatang.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Wanita Diarak Bugil karena Mesum di Pasaman

Hanya saja, hampir bisa dipastikan tidak ada pasangan baru yang mendaftar karena sisa kursi tidak cukup.

Saat ini, Benny-Sabar yang diusung Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, PDI P dan Nasdem sudah memiliki 29 kursi sehingga kursi yang tersisa tinggal 6 kursi dan tidak bisa memenuhi syarat 20 persen dari 35 kursi di DPRD Pasaman.

"Jumlah kursi yang tersisa tidak cukup untuk mengusung calon. Gerindra ditambah Hanura hanya 6 kursi," kata Rodi.

Kendati demikian, menurut Rodi, KPU masih bisa menerima pendaftaran penambahan partai pengusung dari Benny-Sabar.

Baca juga: Dana Pembangunan Gedung Untuk Cegah Corona, 35 Anggota DPRD Pasaman Berkantor di GOR

Untuk partai yang mengusung Benny-Sabar menarik dukungan kembali tidak bisa lagi, sehingga kursi tersisa tidak mungkin lagi mengusung calon baru.

"Jika Gerindra dan atau Hanura bergabung mengusulkan Benny-Sabar ini bisa kita terima lagi," jelas Rodi.

Menurut Rodi, kondisi itu membuat pasangan Benny-Sabar bisa menghadapi kolom kosong pada Pilkada Pasaman 2020.

"Iya betul, bisa lawan kolom kosong. Tapi kita tunggu keputusan penetapan KPU dulu," jelas Rodi.

Saat ini, kata Rodi, persyaratan Benny-Sabar baru dinyatakan lengkap.

"Sekarang baru lengkap, belum dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Kalau sudah MS dan ditetapkan sebagai calon baru bisa dikatakan mereka melawan kolom kosong," jelas Rodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com