Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patok Batas Negara di Sebatik Bergeser, ke Kantor Camat Harus Lewati Wilayah Malaysia

Kompas.com - 05/09/2020, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.

Sejak konflik tersebut, warga terus mendesak kepala desa untuk memperjelas status lahan pertanian mereka.

Baca juga: Perjuangan Winda, Tuna Rungu Asal Nunukan, Jadi Juara 1 Lomba Bisindo Nasional

"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.

Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke pemerintah kabupaten.

Namun penanganan terkendala karena Pemerintah kabupaten Nunukan atau Biro Perbatasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengaku belum bisa bersikap karena masih menunggu informasi pemerintah pusat.

"Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu," sebut Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan, melalui pesan tertulis.

Baca juga: Pohon Kratom yang Efeknya Mirip Ganja Tumbuh Liar di Hutan Nunukan, BNN Awasi Ketat

Semetara itu Anggota DPRD Nunukan daerah pemilihan Sebatik, Andre Pratama, berharap pemerintah terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mendata luasan lahan masyarakat khususnya yang sudah bersertifikat agar warga segera mendapat kepastian status lahan mereka.

"Ada jalan yang dibangun oleh pemerintah dengan anggaran Badan Perbatasan sekarang posisinya masuk Malaysia. Itu juga harus diperjelas bagaimana statusnya? Takutnya, ada juga tanah masyarakat yang sertifikatnya dijadikan agunan di bank, ini juga harus jelas, kasihan mereka," katanya.

Baca juga: Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia

Pengukuran dilakukan pusat tanpa libatkan BPN Nunukan

Semnetara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan Agoes Trijanto mengatakan pengukuran perbatasan dilakukan oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan BPN Nunukan.

Ia menjelaskan sampai hari ini hasilnya juga belum diumumkan, sehingga dalam peta BPN Nunukan belum tercantum secara pasti angka koordinat maupun luasan lahan yang masuk wilayah Malaysia.

"Kita belum bisa membandingkan atau memastikan datanya sebelum publish, ini kan belum resmi, sehingga belum kita data berapa luas lahan kita yang masuk Malaysia dan berapa lahan Malaysia yang masuk Indonesia," jawabnya.

Baca juga: Tiga TKI Tersesat dan Hilang di Hutan Perbatasan Malaysia, Terakhir Kontak Keluarga 13 April

Agoes berpendapat, ketika pemerintah pusat sudah merilis resmi dan hasil pengukuran sudah masuk dalam peta dengan adanya tanda tangan kedua negara, maka tentu akan ada tindak lanjut dan kejelasan terhadap para warga yang memiliki sertifikat lahan dimaksud.

"Nanti ada yang namanya kompensasi, bisa disesuaikan dengan hak-hak yang ada di Malaysia, perlakuannya bagaimana. Pasti akan dibicarakan antar dua negara, kita belum bisa ngapa-ngapain saat ini," kata Agoes.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Zulfiqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com