Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pohon Kratom yang Efeknya Mirip Ganja Tumbuh Liar di Hutan Nunukan, BNN Awasi Ketat

Kompas.com - 31/08/2020, 06:35 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pohon kratom yang disinyalir memiliki efek lebih bahaya dari tanaman ganja tumbuh liar di sejumlah hutan yang ada di Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Masyarakat Nunukan menamakan tumbuhan tersebut dengan kekatung, yang dalam bahasa Tidung berarti tanaman obat.

Masyarakat setempat biasanya memanfaatkan kayu pohon kekatung atau kratom sebagai kayu bakar, dibuat papan atau ditancapkan sebagai pagar, karena mudahnya kekatung tumbuh tanpa melewati pembibitan atau penyemaian.

"Bicara efek, ada dugaan lebih mengerikan dari pada ganja yang sekedar halusinogen, kalau kratom ada efek seperti sedatif juga, dan cara konsumsinya lebih simple dan mudah ketimbang ganja," ujar Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Murjani Shalat, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Berdampak Mirip Ganja, 11,5 Kg Daun Kratom Disita Polisi di Belitung

Kratom atau kekatung kembali menjadi perhatian BNNK Nunukan berkaitan adanya pembatalan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Hal tersebut juga cukup menyedot perhatian masyarakat di Perbatasan RI–Malaysia ini.

Murjani menyebut banyak camat yang mempertanyakan terkait kratom yang memang belum diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kratom memang belum masuk, namun sudah ada temuan dari BPOM, kemudian BNN ada mengeluarkan surat edaran supaya jajaran BNN memberikan sosialisasi dan edukasi jangan menggunakan itu karena masih tahap penelitian LIPI, UI dan BNN. Saya katakan Permen baru keluar 2020, sementara UU Narkotika 2009, prinsipnya undang undang lebih tinggi dari Permen, maka saya tegaskan itu barang terlarang,’’tegasnya.


Masyarakat pernah dimanfaatkan mengolah kratom

Kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat akan kratom atau kekatung dimanfaatkan oleh pengepul dari Pontianak.

Pada 2019, pengusaha yang tidak diketahui pasti nama dantujuannya tersebut memberikan alat perontok dan pengering.

Bahkan, kata Murjani, pengusaha dari Kalimantan Barat tersebut mengirim sendiri sejumlah alat tersebut untuk beberapa kelompok tani. Pengusaha dimaksud menjanjikan membeli daun Kratom kering seharga Rp.10.000 per kilogramnya.

"Kepolosan masyarakat menjadi ladang bisnis oknum, dia menjanjikan Rp.10.000 per kilogram, sementara di Pontianak per kilogram dibanderol Rp.400.000 dan di Amerika per kilogram dihargai Rp.1,5 juta," kata Murjani.

Akan tetapi, upaya tersebut tak berlangsung lama.

Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonif 600/Modang mengendus praktik terlarang tersebut dan memburu dua unit truk pengangkut kratom dari Kecamatan Sembakung hingga Kota Banjarmasin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com