Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Jerinx Digelar 10 September 2020

Kompas.com - 03/09/2020, 17:14 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca juga: Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.

Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com