Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca juga: Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.
Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.