Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 27/08/2020, 18:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali.

Gendo mengatakan, penangguhan kembali diajukan karena Jerinx sangat kooperatif.

"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang notabena menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Bukan harusnya dengan kasus seperti Jerinx, di mana alat komunikasinya sudah disita. Akun sebetulnya bisa di takedown, sebetulnya tidak ada alasan menahan," kata Gendo dikutip dari Tribun Bali, Kamis.

Baca juga: Jerinx Tulis Surat Saat Ditahan di Rutan Polda: Hasil Tes Swab Saya Negatif Covid-19

Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut.

"Jadi tentunya akan dipelajari oleh jaksa, diberikan masukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Luga.

Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi Tubuhnya

Saat ini Jerinx masih akan dititipkan di Rutan Polda Bali sampai keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali.

Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari hari ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com