Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Maluku Perintahkan Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penculikan Mahasiswa

Kompas.com - 03/09/2020, 15:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku saat ini telah membentuk tim khusus untuk mengungkap motif penculikan dan menangkap para pelaku penculikan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon.

Roem menyebut, pembentukan tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk dibuat tim khusus,” kata Roem, kepada Kompas.com, via telepon seluler, Kamis (3/9/2020).

Tim khusus ini nantinya akan membantu Polresta Pulau Ambon untuk mengusut para pelaku penculikan termasuk mengungkap motif dari aksi penculikan yang dilakukan.

Baca juga: Usai Demo di Kantor Gubernur, Seorang Mahasiswa Diculik Orang Tak Dikenal

“Jadi, dari Polda ini akan membackup, yang jelas Bapak Kapolda telah perintahkan kasus ini harus diusut tuntas, bahkan tadi Dirkrimum yang tidak ada di TKP diminta ke sini,” kata dia.

Rekonstruksi janggal

Rekonstruksi kasus penculikan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, Muhamad Syahrul Wadjo dilakukan secara tertutup di Mapolres Pulau Ambon, Kamis malam.

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan tanpa ada kuasa hukum yang mendampingi korban.

Rekonstruksi dilakukan setelah korban dan sejumlah rekannya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.

Salah satu kuasa hukum korban, Mikat Albar Ipaenin mengaku sesuai ketentuan yang berlaku kuasa hukum harus dilibatkan dalam proses rekonstruksi, yang terjadi pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka mendamingi korban.

"Ini kejanggalannya, harusnya sesuai prosedur kuasa hukum harus ikut mendapingi," kata Mikat kepada wartawan di halaman Mapolres Pulau Ambon.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan Polresra Pulau Ambon, tetapi mereka tidak juga mengizinkan untuk ikut mendampingi korban.

Pihak penyidik beralasan korban tidak memiliki surat kuasa dari korban untuk melakukan pendampingan.

Namun, setelah surat tersebut dibuat polisi kembali tifak mengizinkan kuasa hukum menemui korban.

"Surat kuasa itu melalui lisan juga tidak apa-apa, tapi polisi tidak mau. Sekarang kita sudah siapkan surar kuasa mereka juga tidak mau kira mendampingi korban termasuk menemuinya," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com