Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Anak Tiri 10 Kali: Tolong Jaga Anakku, Jangan Seperti Aku

Kompas.com - 03/09/2020, 11:16 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Pria ini inisialnya S (35). Dia ditahan di Mapolresta Deli Serdang karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Bicaranya tergagap dan pelan ketika diajak bicara oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait di Mapolresta Deli Serdang pada Rabu (2/9/2020).

Warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, itu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jumat (7/8/2020).

Perbuatan cabul itu dilaporkan oleh ibu kandung korban, HM (41), yang tidak terima karena anaknya dicabuli S.

Ibu H mengetahui anaknya dicabuli ayah tiri setelah mendapat diberitahu oleh tetangganya.

Anaknya pun kemudian mengaku kepada HM bahwa ia sudah 10 kali dicabuli, dan terakhir kali terjadi pada April 2020.

Baca juga: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tiri, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

 

Aksi tersebut dilakukan pada saat tidak ada orang lain di rumah selain S dan korban.

S kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang dan dipersangkakan pasal 81, 82 jo pasal 76 D dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Aris mengaku dirinya sudah bertemu dengan ibu kandung korban dan juga korban di rumah mereka.

Menurut Aris, S mengaku mencabuli anak tirinya bukan karena melihat film porno.

“Hanya karena memang birahi saat itu dan rumah dalam keadaan kosong, tidak ada orang lainnya,” kata Aris.

S mengaku sudah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali. Agar aksinya mulus, S beberapa kali memberi uang Rp 20.000 kepada korban dan meminta agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun, khususnya kepada ibu kandungnya.

“Saya bilang, jangan kasih tahu sama mamak, karena kalau sampai tahu, saya bisa dipukuli sama orang sini,” kata S.

S juga mengaku sebenarnya selama ini dia diberi nafkah batin oleh istrinya, tetapi jarang.

S dan istrinya selama ini sering cekcok. Karena itu, ketika di rumah tidak ada orang dan melihat anak tirinya, dia merasa birahinya naik dan dia mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul itu.

Ketika ditanya Aris apakah S tahu bahwa perbuatan itu dilarang, S mengaku mengetahuinya.

“Tahu pak,” katanya sambil tertunduk.

Bisa penjara 20 tahun

Aris kemudian menyampaikan bahwa hukuman atas perbuatannya tidak ringan. Hukuman penjara itu bisa sampai 20 tahun.

Begitupun ketika Aris menanyakan kepada S apakah dirinya siap menjalani hukuman 20 tahun di dalam penjara, S dengan ringan menjawab "siap pak". Sontak Aris pun menggelengkan kepala.

“Siap pula katanya. 20 tahun itu bukan besok lusa lebaran, bukan. (Usia) 35 (tahun) tambah 20 (tahun) berapa, hidup nggak kamu. Konsekuensinya harus kamu tahu. Karena tadi malam saya ketemu dengan putrimu, dengan ibunya,” katanya.

Setelah mengatakan itu, Aris terdiam sejenak memandangi S sambil memegang pundaknya.

“Kau bisa dikebiri, mau jadi apa kau. Bisa kalau hukum mengatakan itu, karena kau mengatakan 10 kali kau bilang. Undang-undang bisa, selain 20 tahun, kebiri. Itu risiko perbuatanmu, apalagi kau lakukan kepada putrimu meskipun bukan putri kandung,” kata Aris kepada S.

Saat itu, S mengaku menyesal karena sudah merusak masa depan putri tirinya dan membuat cita-cita korban tak tercapai.

“Minta maaf aja. Semoga ke depannya lebih bahagia lagi. Kesalahan ayah, ya saya tanggung jawab, saya jalani. Sama istriku, ya inilah kondisinya. Cuma satu pintaku, tolong jagalah anakku oleh kamu. Kamu bisa. Jangan jadikan dia seperti aku...,” katanya.

Baca juga: Dilaporkan karena Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dan Sembunyi di Kebun

S juga mengaku, pernikahannya dengan H adalah yang kedua dan sudah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Sedangkan pada pernikahan pertamanya, dia dikaruniai seorang anak yang kini berusia 13 tahun dan tinggal bersama ibunya di Pekanbaru.

“Terakhir kali saya ketemu tahun 2009,” katanya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com