Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] ATM Mandiri di Malang Dirampok | Wanita Gangguan Jiwa Melahirkan di SPBU

Kompas.com - 02/09/2020, 06:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa berisial E (37), melahirkan di SPBU Sumber Mas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020).

E melahirkan bayi perempuan tanpa tanpa pertolongan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah petugas kepolisian menerima laporan masyarakat setempat.

Adanya laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan dengan menolong bayi tersebut dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

“Saat pihak kepolisian melakukan pertolongan, bayi tersebut tergeletak di atas tanah dan ibunya tersebut sedang duduk di SPBU tersebut, tepatnya di pos jaga," kata Iwa saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Iwa menjelaskan, saat dilakukan pertologan, tali pusar bayi tersebut masih menempel di rahim ibunya.

"Kemudian bayi tersebut langsung dibawa ke mobil patroli menuju Puskesmas Kandanghaur. Sedangkan ibunya dibawa mobil ambulans ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu," ujarnya.

Baca juga: Wanita Gangguan Jiwa Melahirkan Tanpa Pertolongan di SPBU

 

3. Sakit hati pria ini bunuh temannya, divonis 18 tahun penjara

Henik Farnsisco alias Sisco, terdakwa yang membunuh temannya bernama Rizi Mandiri Jaya karena tak mau disuruh mengepel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi 18 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Henik mendengar pembacaan vonis itu secara daring dari Polsek Kota Baru, Jambi.

Baca juga: Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara

 

4. Sumbar ciptakan rekor baru penambahan kasus Covi-19

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)

Kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, terus mengalami lonjakan. Pada Senin (31/8/2020) terdapat 89 kasus baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com