Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] ATM Mandiri di Malang Dirampok | Wanita Gangguan Jiwa Melahirkan di SPBU

Kompas.com - 02/09/2020, 06:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aksi perampokan terjadi di mesin Anjugan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Mandiri, di Jalan Kawai, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Beruntung, aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan satpam yang berjaga meskipun pelaku sempat mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

Sementara itu, seorang wanita berinisial E (37), yang diduga mengalami gangguan jiwa melahirkan di SPBU Sumber Mas, Jalan Raua Pantura, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020). E melahirkan tanpa pertolongan.

Diketahui, perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa itu warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Perempuan tersebut juga sebelumnya pernah menginap atau beristirahat di Mapolsek Kandanghaur, beberapa hari yang lalu.

Bayi dan ibunya tersebut telah selamat. Bayi itu kini sedang dirawat di Puskesmas Kandanghaur.

Berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. ATM Mandiri di Malang dirampok

Ilustrasi mesin ATMThinkstock.com/uncle_daeng Ilustrasi mesin ATM

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, aksi perampokan itu berawal dari adanya informasi bahwa ATM itu bermasalah, Senin pagi.

Adanya informasi itu, pukul 22.49 WIB, petugas teknisi mesin ATM bernama Riko datang ke lokasi dengan ditemani seorang security bernama Indra Kurnia.

Sampai di sana teknisi masuk ke dalam ruangan ATM dan membuka brankas, sementara security yang mendampinginya mengawasi dari luar.

"Pada saat dia masuk itu lah si pelaku melakukan aksinya. Dikira mungkin mau isi," kata Leonardus, saat diwawancara usai acara Tasyakuran HUT Polwan ke-72 di Mapolresta Malang Kota, Selasa (1/9/2020).

Aksi pelaku dicegah oleh Indra. Pelaku lantas mengeluarkan tembakan yang diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Baca juga: ATM Mandiri di Malang Dirampok, Pelaku Lepaskan Tembakan 3 Kali

 

2. Wanita gangguan jiwa melahirkan di SPBU

Petugas kepolisian Indramayu, Jawa Barat, setelah melakukan proses evakuasi perempuan melahirkan di SPBU diduga alami gangguan jiwa. Kompas.com/ALWI Petugas kepolisian Indramayu, Jawa Barat, setelah melakukan proses evakuasi perempuan melahirkan di SPBU diduga alami gangguan jiwa.

Seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa berisial E (37), melahirkan di SPBU Sumber Mas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020).

E melahirkan bayi perempuan tanpa tanpa pertolongan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah petugas kepolisian menerima laporan masyarakat setempat.

Adanya laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan dengan menolong bayi tersebut dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

“Saat pihak kepolisian melakukan pertolongan, bayi tersebut tergeletak di atas tanah dan ibunya tersebut sedang duduk di SPBU tersebut, tepatnya di pos jaga," kata Iwa saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Iwa menjelaskan, saat dilakukan pertologan, tali pusar bayi tersebut masih menempel di rahim ibunya.

"Kemudian bayi tersebut langsung dibawa ke mobil patroli menuju Puskesmas Kandanghaur. Sedangkan ibunya dibawa mobil ambulans ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu," ujarnya.

Baca juga: Wanita Gangguan Jiwa Melahirkan Tanpa Pertolongan di SPBU

 

3. Sakit hati pria ini bunuh temannya, divonis 18 tahun penjara

Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).KOMPAS.COM/ Jaka HB Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).

Henik Farnsisco alias Sisco, terdakwa yang membunuh temannya bernama Rizi Mandiri Jaya karena tak mau disuruh mengepel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi 18 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Henik mendengar pembacaan vonis itu secara daring dari Polsek Kota Baru, Jambi.

Baca juga: Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara

 

4. Sumbar ciptakan rekor baru penambahan kasus Covi-19

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)

Kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat, terus mengalami lonjakan. Pada Senin (31/8/2020) terdapat 89 kasus baru.

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2020) ditemukan 87 kasus baru yang merupakan rekor sebelumnya.

"Kemarin ditemukan 89 kasus baru dan ini adalah rekor baru dalam satu hari," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Kata Jasman, akibat penambahan kasus baru ini, positivity rate Sumbar terus naik.

Sampai kemarin sudah diperiksa 99.860 sampel swab dengan total kasus 2.156 kasus positif Covid-19.

Baca juga: Sumbar Ciptakan Rekor Baru Penambahan Kasus Covid-19

 

5. Eks Kepala BPN Denpasar bunuh diri di Toliet Kejati Bali

Ilustrasi bunuh diri.Shutterstock Ilustrasi bunuh diri.

Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53), bunuh diri di toliet Kejati Bali, pada Senin (31/8/2020) malam.

Ia bunuh diri setelah diperiksa Kejati Bali terkait kasus dugaan gratifikasi dan hendak dipindahkan ke Lapas Gerobokan.

Wakajati Bali, Asep Maryono mengungkapkan kronologi awal insiden bunuh diri eks Kepala BPN. Awalnya TN diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.

Saat itu TN datang dengan membawa sebuah tas kecil. Sebelum diperiksa, petugas memintanya untuk menyimpan tas yang dibawanya di loker.

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 Wita dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kataya dikutip dari Antara.

Baca juga: Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

 

Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik,Mohamad Umar Alwi, Perdana Putra, Jaka Hendra Baittri,| Editor : Robertus Belarminus, Abba Gabrillin, Candra Setia Budi, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com