Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 31/08/2020, 23:26 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Yang sangat memprihatinkan lagi hingga hari ini adalah prosentase angka kematian warga akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban," tutur dia.

Pada kesempatan tersebut, Dia juga mengumumkan mulai hari ini hingga satu minggu ke depan sudah tidak ada lagi toleransi bagi warga yang suspect, probable maupun terkonfirmasi positif Covid-19 isolasi mandiri di rumah.

"Kita akan siapkan tempat isolasi yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten," ujar dia. 

Ia mengimbau warga masyarakat di Kabupaten Tuban agar memahami pentingnya disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Pengalaman yang memprihatinkan saat ini harus menjadi pembelajaran warga masyarakat agar tidak melakukan euforia selepas pemberlakuan jam malam selama 15 hari.

Sebab, tidak menutup kemungikinan Pemkab Tuban akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, jika dalam kurun waktu yang ditentukan zona merah Kabupaten Tuban tidak berubah.

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Warga Tuban Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Tuban, Pemkab Tuban telah menerbitkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup tersebut, pelanggar protokol kesehatan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial dan sanksi sosial lainnya serta sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000.

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan disanksi teguran lisan dan tertulis, dan sanksi administratif denda sebesar Rp 300.000, serta penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com