KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak berencana untuk menerapkan kebijakan jam malam atau pembatasan aktivitas warga pada malam hari.
Hal itu ia katakan menyusul dua daerah seperti Kota Depok dan Kota Bogor menerapkan kebijakan jam malam setelah ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19 di Jawa Barat.
Bupati Ade optimistis bahwa Kabupaten Bogor masih mampu mengendalikan penularan virus Covid-19 atau virus corona tipe dua itu lewat kebijakan-kebijakannya yang selama ini diterapkannya.
"Mudah-mudahan (Covid-19 di Kabupaten Bogor) masih terkendali. Kasihan juga sih kalau ada jam malam di sini (Kabupaten Bogor), kan ada orang Bogor yang pulangnya (malam) terikat jam kerja di Jakarta," kata Ade di Cibinong, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Kota Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Senin
Kendati demikian, Ade tak menampik adanya kekhawatiran lantaran wilayahnya diapit oleh dua daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19 atau zona risiko tinggi penularan.
Sehingga, menurut dia, Kabupaten Bogor yang cukup luas ini harus tetap waspada di titik perbatasan langsung.
Sebab, bukan tidak mungkin wilayah Kabupaten Bogor akan didatangi oleh warga dari daerah tetangga tersebut. Yang memungkinkan akan terjadinya penularan baru.
"Iya, gimana pun juga kita harus siapkan personel, kita ambil ancang-ancang karena bisa saja sewaktu-waktu Kabupaten Bogor kena zona merah juga," ungkapnya.
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa selama diterapkannya PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jumlah keseluruhan kasus pasien positif Covid-19 masih terbilang sedikit dibandingkan dengan daerah tetangganya yakni Kota Bogor.
Hal itu disebabkan karena selama PSBB Pra AKB tersebut, tim gugus tugas telah membentuk kampung aman Covid-19 dalam rangka mengakhiri penyebaran di setiap desa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan