Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 31/08/2020, 23:26 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, kembali berlakukan jam malam setelah masuk zona merah kasus penyebaran atau penularan Covid-19 yang meningkat tajam selama dua pekan terakhir di tengah masa kebiasaan baru.

Bupati Tuban, Fathul Huda menyampaikan, pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban, akan dilaksanakan mulai pada tanggal 1 September 2020 besok hingga 15 hari mendatang.

Pelaksanaan pemberlakuan jam malam hingga batas jam 21.00 WIB nantinya diterapkan terhadap seluruh aktivitas masyarakat di Kabupaten Tuban.

"Jadi nanti, SE (Surat Edaran) kami akan terbitkan pemberlakuan jam malam, dan itu semuanya aktivitas akan kami tutup sampai jam 21.00 atau jam 9 malam, kecuali Apotik atau yang berkaitan dengan kesehatan," kata Fathul Huda, saat menggelar jumpa pers di Pendopo Krido Manunggal, Tuban, Senin (31/8/2020).

Baca juga: 200 Tenaga Medis di Aceh Positif Covid-19, Satu Dokter Harus Dirawat Intensif

Meski seluruh aktivitas warga akan dibatasi sampai jam 21.00 WIB, namun, pihaknya akan menoleransi aktivitas yang berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan sembako bagi masyarakat.

"Mestinya yang kaitannya dengan sembako itu ada toleransi. Tetapi, saya rasa tidak ada jualan sembako di malam hari," terang dia.

Selain itu, pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tuban, dipastikan tidak akan menganggu aktivitas atau roda perekonomian masyarakat.

Sebab, Bupati Tuban telah memperhitungkan semua dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan jam malam, sebelum menerbitkan surat edaran.

"Kegiatan perekonomian mulai pagi hingga jam 9 malam dirasa sudah cukup, apalagi aktivitas warga masyarakat di atas jam 9 malam juga sudah mulai sepi," ujar dia.

Dengan pemberlakuan jam malam ini diharapkan akan dapat menekan dan menghentikan penyebaran atau penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban dan terbebas dari zona merah.

Fathul Huda mengaku tidak pernah membayangkan di Tuban hari ini ada sebanyak 26 orang warga terkonfirmasi positif Covid-19 dan ditetapkan menjadi wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang sangat memprihatinkan lagi hingga hari ini adalah prosentase angka kematian warga akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban," tutur dia.

Pada kesempatan tersebut, Dia juga mengumumkan mulai hari ini hingga satu minggu ke depan sudah tidak ada lagi toleransi bagi warga yang suspect, probable maupun terkonfirmasi positif Covid-19 isolasi mandiri di rumah.

"Kita akan siapkan tempat isolasi yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten," ujar dia. 

Ia mengimbau warga masyarakat di Kabupaten Tuban agar memahami pentingnya disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Pengalaman yang memprihatinkan saat ini harus menjadi pembelajaran warga masyarakat agar tidak melakukan euforia selepas pemberlakuan jam malam selama 15 hari.

Sebab, tidak menutup kemungikinan Pemkab Tuban akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, jika dalam kurun waktu yang ditentukan zona merah Kabupaten Tuban tidak berubah.

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Warga Tuban Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19 di Tuban, Pemkab Tuban telah menerbitkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup tersebut, pelanggar protokol kesehatan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial dan sanksi sosial lainnya serta sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000.

Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan disanksi teguran lisan dan tertulis, dan sanksi administratif denda sebesar Rp 300.000, serta penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com