Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jateng Wajibkan Paslon Pilkada Serentak Jalani Tes Swab

Kompas.com - 31/08/2020, 22:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mewajibkan kepada setiap bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab mandiri sebelum melakukan proses pendaftaran.

"Sebelum nanti memasuki pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes swab mandiri terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (31/8/2020).

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari, mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada

Yulianto memastikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Salah satu penerapan protokol kesehatan adalah pembatasan orang yang diperbolehkan hadir ke KPU saat pasangan calon mendaftar.

Hanya pimpinan partai politik pengusung, anggota Bawaslu, dan pimpinan tim kampanye yang boleh mengantar pasangan calon mendaftarkan diri,

Agar proses pendaftaran tetap bisa disaksikan masyarakat, KPU Jateng akan menayangkan secara langsung proses tersebut lewat YouTube.

"Kita pastikan tidak boleh berkerumun. Kalau ada pelanggaran tentunya ini jadi ranahnya Bawaslu untuk menindak," tegasnya.

Baca juga: Bercelana Loreng dan Berambut Gimbal, Mantan TNI Bunuh Staf KPU Yahukimo

Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan massa yang dibawa setiap tim pemenangan kampanye pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat polisi dan TNI untuk pengamanan.

"Dengan Kapolda Jateng, kita sudah koordinasi untuk mengamankan jalannya acara saat pendaftaran paslon berlangsung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com