JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, pembunuh staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski merupakan seorang pecatan anggota TNI.
Pembunuh tersebut dipecat dari kesatuan karena menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Dia melakukan itu karena dia telah dipecat dari kesatuan sebelumnya akibat perbuatannya sendiri. Yang bersangkutan punya kasus penjualan amunisi dengan beberapa pelaku yang lain di Timika pada 2018," kata Paulus di Jayapura, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Pecatan TNI
Kasus penjualan amunisi yang dimaksud Paulus terjadi pada 4 Agustus 2018.
Saat itu, seorang oknum anggota TNI, Pratu DAT ditangkap karena menjual amunisi kepada KKB.
Dari hasil penyelidikan, DAT tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.
Setelah menjalani sidang militer, ketiga oknum tentara tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan ditambah penahanan dengan waktu yang berbeda.
Baca juga: Polisi Sebut Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo Janggal