Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Maluku Tahan 2 Tersangka Korupsi Lahan PLTG yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Kompas.com - 31/08/2020, 22:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan dua tersangka korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (31/8/2020).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Ferry Tanaya pemilik lahan seluas 48.645, 50 hektar dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan ini dibawa ke rutan Polda Maluku dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku sambil dikawal penyidik Kejati Maluku.

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, sore tadi, hari ini kedua tersangka resmi ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Baca juga: Hendak Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

Dalam kasus ini, jaksa menyeret kedua tersangka dengan Pasal 2 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar.

Semmy menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Mengingat dalam kasus ini pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku sebagai pembeli lahan milik tersangka Ferry Tanaya itu juga diduga bermasalah.

“Ya, sementara baru dua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, ikuti saja, karena masih dalam penyidikan," ujar Sammy.

Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 8 Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com