Salin Artikel

Kejati Maluku Tahan 2 Tersangka Korupsi Lahan PLTG yang Rugikan Negara Rp 6 Miliar

AMBON, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan dua tersangka korupsi dana pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (31/8/2020).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Ferry Tanaya pemilik lahan seluas 48.645, 50 hektar dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan ini dibawa ke rutan Polda Maluku dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku sambil dikawal penyidik Kejati Maluku.

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, sore tadi, hari ini kedua tersangka resmi ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Dalam kasus ini, jaksa menyeret kedua tersangka dengan Pasal 2 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Perbuatan kedua tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 miliar.

Semmy menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Mengingat dalam kasus ini pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku sebagai pembeli lahan milik tersangka Ferry Tanaya itu juga diduga bermasalah.

“Ya, sementara baru dua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, ikuti saja, karena masih dalam penyidikan," ujar Sammy.

Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 8 Mei 2020.


Sedangkan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 8 Mei 2020.

Sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa.

Tetapi ia diduga melakukan kongkalikong dengan pihak PLN Maluku Malut dan oknum pejabat pertanahan untuk melakukan mark up.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu Rp 36.000 per meter.

Namun, dalam praktiknya, Ferry Tanaya dan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi serta oknum BPN Kabupaten Buru melakukan transaksi yang tidak sesuai NJOP, akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 6 miliar sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/22222111/kejati-maluku-tahan-2-tersangka-korupsi-lahan-pltg-yang-rugikan-negara-rp-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke