Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Corona Melonjak, Bupati Lebak Larang ASN Pergi Keluar Kota

Kompas.com - 31/08/2020, 18:26 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian keluar kota. Larangan diberlakukan setelah ada lonjakan kasus konfirmasi positif corona.

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak melonjak menjadi 53 orang per hari Senin (31/8/2020). Iti mengatakan salah satu penyebab melonjaknya kasus karena warganya masih banyak yang bepergian keluar kota.

"Khusus bagi ASN, saya mengintegrasikan harus jadi contoh bagi masyarakat. Bagi ASN yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau tenaga medis tidak boleh melakukan perjalanan keluar Lebak," kata Iti melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @viajayabaya, Senin.

Baca juga: Bupati Lebak Sebut Salah Satu Penyebab Kasus Corona Melonjak

ASN di Lebak dilarang melakukan perjalanan keluar kabupaten. Sementara untuk urusan dinas dan keperluan mendesak, kata dia, harus ada izin dari Sekretaris Daerah.

Iti juga menegaskan, jika ada ASN yang terpapar virus Covid-19 saat tidak melakukan perjalanan dinas, akan dilakukan pemeriksaan khusus atau riksus.

Selain larangan perjalanan keluar kota bagi ASN, melalui video tersebut, Itu juga mengimbau warganya untuk tidak bepergian keluar kota untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Salah satu contohnya yang banyak terkonfirmasi karena perjalanan keluar," kata Iti.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan wajib masker dan melalui peraturan bupati No 28 Tahun 2020.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp150.000.

Baca juga: Cerita Bupati Lebak Bermedsos, Buka Endorse Gratis gegara Produk UMKM Laku Setelah Diunggah di IG-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com