Salin Artikel

Kasus Corona Melonjak, Bupati Lebak Larang ASN Pergi Keluar Kota

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak melonjak menjadi 53 orang per hari Senin (31/8/2020). Iti mengatakan salah satu penyebab melonjaknya kasus karena warganya masih banyak yang bepergian keluar kota.

"Khusus bagi ASN, saya mengintegrasikan harus jadi contoh bagi masyarakat. Bagi ASN yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau tenaga medis tidak boleh melakukan perjalanan keluar Lebak," kata Iti melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @viajayabaya, Senin.

ASN di Lebak dilarang melakukan perjalanan keluar kabupaten. Sementara untuk urusan dinas dan keperluan mendesak, kata dia, harus ada izin dari Sekretaris Daerah.

Iti juga menegaskan, jika ada ASN yang terpapar virus Covid-19 saat tidak melakukan perjalanan dinas, akan dilakukan pemeriksaan khusus atau riksus.

Selain larangan perjalanan keluar kota bagi ASN, melalui video tersebut, Itu juga mengimbau warganya untuk tidak bepergian keluar kota untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Salah satu contohnya yang banyak terkonfirmasi karena perjalanan keluar," kata Iti.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, saat ini Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan wajib masker dan melalui peraturan bupati No 28 Tahun 2020.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp150.000.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/18263211/kasus-corona-melonjak-bupati-lebak-larang-asn-pergi-keluar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke