“Dari kedua ban dalam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis sabu. Di TKP Petugas mengintrogasi Adek dan mengatakan barang-barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Tersangka SR Alias Adek ini menjemput narkotika jenis sabu tersebut menggunakan boat kayu miliknya dari perbatasan perairan lait Indonesia – Malaysia,” katanya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersagka di dipersangkakan melanggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.