Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia

Kompas.com - 31/08/2020, 18:16 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Terancam hukuman minimal 6 tahun penjara

“Dari kedua ban dalam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis sabu. Di TKP Petugas mengintrogasi Adek dan mengatakan barang-barang tersebut adalah miliknya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka SR Alias Adek ini menjemput narkotika jenis sabu tersebut menggunakan boat kayu miliknya dari perbatasan perairan lait Indonesia – Malaysia,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersagka di dipersangkakan melanggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com