Salin Artikel

Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia

Aksinya terendus tim Satresnarkoba Polres Tanjung Balai. Adek kini mendekam di sel tahanan.

Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Jumanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (31/8/2020) menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya boat kayu yang bertambat di perairan Kelurahan Sumber Sari pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

“Kita mendapat informasi adanya boat kayu sedang bersandar di Jalan Citarum Kelurahan Sumbersari, sedang membawa narkotika. Kemudian kita datangi tempat yang dimaksud,” katanya.

Di dalam kapan tersebut, pihaknya menemukan seorang pria berinisial SR alias Adek, pemilik boat tersebut. Kemudian pihaknya menyuruh Adek untuk membuka kota fier warga biru dan mengeluarkan isinya.

Dijelaskannya, di dalam kotak fiber tersebut, pada bagian atas ada ikan dan es batu. Sedangkan di bawahnya, terdapat 2 potong ban dalam mobil dan setelah dibuka ternyata masing-masing terdapat 3 bungkus plastik warga hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis sabu.


Terancam hukuman minimal 6 tahun penjara

“Dari kedua ban dalam tersebut ditemukan 6 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis sabu. Di TKP Petugas mengintrogasi Adek dan mengatakan barang-barang tersebut adalah miliknya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka SR Alias Adek ini menjemput narkotika jenis sabu tersebut menggunakan boat kayu miliknya dari perbatasan perairan lait Indonesia – Malaysia,” katanya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersagka di dipersangkakan melanggar pasal 113 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/31/18164951/nelayan-kepergok-jemput-6-kg-sabu-dalam-ban-di-perbatasan-rimalaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke