PADANG, KOMPAS.com - Kasus pembobolan uang nasabah Bank Nagari di rekeningnya hingga sekarang masih belum tuntas.
Uang Y (56) yang dibobol maling sebesar Rp 75 juta sampai sekarang masih belum diganti pihak Bank Nagari.
Padahal, kasus pembobolan oleh tersangka FF (36) yang hanya bermodalkan buku tabungan dan foto copy KTP serta memalsukan tandatangan itu telah terjadi 12 Agustus lalu.
"Sampai sekarang belum dikembalikan. Somasi diabaikan dan kita hanya dijanjikan, tapi tidak tertulis," kata kuasa hukum Y, Missiniaki Tommi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Uang Rp 75 Juta di Rekening Dibobol Maling, Nasabah Somasi Bank Nagari
Tommi mengatakan pihaknya saat ini sedang siapkan gugatan perdata ke pengadilan terkait dugaan kelalaian pihak bank yang menyebabkan kliennya dirugikan.
"Kita akan gugat materil dan immateril. Materilnya sebanyak uang yang dibobol Rp 75 juta. Sedangkan immateril itu yang sedang kita taksir," kata Tommi.
Akibat kasus kelalaian itu, kata Tommi, kliennya tidak bisa menggunakan uang tersebut.
Padahal banyak keperluan uang itu, sepeti untuk makanan sehari-hari dan kebutuhan lainnya.
"Klien saya tidak bisa menarik uang. Ini kan masalahnya di bank. Klien saya sangat dirugikan. Sampai kapan kami menunggu uang kembali," kata Tommi.
Baca juga: Tak Hanya karena ke Luar Negeri, Gubernur Sumbar Diinterpelasi Juga Soal Bank Nagari
Sementara Humas Bank Nagari M Riza Harry Susanto mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk mengembalikan uang nasabah tersebut.
Antara pihak bank dengan nasabah sudah bertemu dan bank Nagari, kata Riza sudah menyatakan komitmennya ke nasabah.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikannya. Ini masalah waktu saja dikembalikan dan ini tentunya ada prosesnya," kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp 75 juta dibobol maling dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik tunai uang di rekening bank itu.
Selain meniru tandatangan, tersangka FF (36) juga membawa seorang perempuan tua untuk meyakinkan teller bank sebagai pemilik rekening.
"Tersangka sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan foto copy kartu tanda penduduk korban. Kemudian melakukan tarik tunai di kantor cabang Bank Nagari Belimbing, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.