GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap A (28), pria asal Jember, Jawa Timur, karena menganiaya pacarnya DH (40) di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Motifnya pelaku emosi karena korban meminta mengakhiri hubungannya.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika mengatakan, pada Kamis (11/8/2020) lalu, korban dan pelaku berada di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka.
Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.
"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.
Pisau itu mengenai jari telunjuk korban hingga putus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.