Dihubungi terpisah, Humas PLN UP3 Garut, Agus Mulyana mengakui, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Pihak PLN pun telah datang ke rumah Yeni langsung dan mengembalikan domba tersebut. Karena, petugas yang memasang meteran tersebut bukan pegawai PLN.
“Itu dari rekanan, bukan pegawai PLN, kita sudah jatuhkan sanksi, karena merusak citra PLN,” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (27/08/2020).
Menurut Agus, warga yang ingin mengganti kWh meter tersebut, tidak datang langsung ke kantor PLN.
Namun, menghubungi petugas rekanan PLN yang dahulu memasang kWh meter listrik di rumahnya.
Agus menyampaikan, penggantian KWH meter karena kerusakan, tidak dikenakan biaya sama sekali oleh PLN.
Karena, kerusakan tersebut menjadi kewajiban dari PLN untuk menggantinya. Kecuali, memang sengaja dirusak, saat diganti akan dikenakan denda.
PLN sendiri, menurut Agus sebenarnya secara rutin melakukan penggantian kWh meter secara periodik setiap 20 tahun. Karena, kWh meter tersebut merupakan aset dari PLN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.