Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluh Penghasilan Suami Hanya Rp 50.000, Ibu Muda Dianiaya sampai Memar

Kompas.com - 26/08/2020, 06:03 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - SC (23), seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka memar di bagian wajah seusai dianiaya oleh suaminya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, SC pun melaporkan AS (25) yang merupakan suaminya ke Polrestabes Palembang, Selasa (25/8/2020).

Korban mengatakan, kejadian itu bermula saat ia menjemput AS di tempatnya bekerja dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Pengakuan IRT Asal Lampung yang Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu: Tidak Tahu Bungkusan yang Dibawa Isinya Narkoba

Istri mengeluh, suami emosi

Di tengah perjalanan, SC mengeluhkan pendapatan suaminya itu lantaran hanya Rp 50.000.

AS yang mendengar keluhan istrinya tersebut langsung emosi. AS langsung menghantam muka istrinya tersebut menggunakan sikut hingga kacamata korban pecah.

Tak sampai di situ, aksi penganiayaan itu juga berlangsung di rumah kontrakan mereka di kawasan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Saya awalnya nanya, hari ini kerja dapat berapa. Dia bilang Rp 50.000. Saya terkejut dia bilang begitu karena biasanya sehari Rp 200.000 sampai Rp 300.000, ternyata dia marah langsung memukul saya menggunakan sikut," kata AS saat membuat laporan.

Baca juga: Ibu Muda Simpan Mayat Bayinya di Tas Semalam, Dilahirkan Sendiri di Kantor BUMN

Nikah muda, suami berkali-kali lakukan KDRT

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bukan kali ini saja dialami oleh SC. Ia mengaku, jarinya sempat nyaris patah seusai dipukul oleh terlapor karena hanya masalah sepele.

"Sebenarnya ini sudah sering terjadi selama lima tahun kami menikah. Saya bertahan karena memikirkan anak kami yang masih kecil. Sekarang saya sudah tidak tahan lagi dan ingin kasus ini diproses hukum," ujar korban.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan mengatakan, saat ini laporan korban telah diterima untuk dilakukan tindak lanjut.

"Korban akan dimintai keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kasus ini," singkat Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com