KOMPAS.com - RM (40), seorang ibu rumah tangga asal Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah Rp 10 juta.
RM ditangkap polisi di Boyolali, Jawa Tengah pada Senin, 17 Agustus 2020, sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 526 gram sabu.
Kepada polisi, RM mengaku tidak mengetahui bahwa bungkusan teh yang dibawanya berisi sabu.
"Saya tidak tahu (isinya sabu) dan baru sekali ini mengantarkan," katanya saat dihadirkan saat rilis di Mapolres Sleman, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Diupah Rp 10 Juta, IRT Asal Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu