KOMPAS.com- Hubungan gelap antara perempuan muda berinisial AN (20), warga Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Tasikmalaya dengan pacarnya berujung penjara.
AN yang merupakan karyawati BUMN ditangkap lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Sebelum membuang, AN tega menyimpan mayat bayi itu berada dalam tas semalaman.
Baca juga: Saat Mayat Bayi Tanpa Tangan Diseret Anjing, Dimandikan dan Dikubur Warga, Pelaku Ibunya Sendiri
Ia melahirkan di toilet kantor tempatnya bekerja, yakni perusahaan BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya.
Setelah lahir, bayi dibiarkan tergeletak begitu saja sampai tak bernyawa.
Kemudian mayat di masukkan ke dalan plastik dan disimpan di dalam tas.