Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Undip Ambil Langkah Hukum soal Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar

Kompas.com - 24/08/2020, 15:30 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal mengambil langkah hukum terkait kasus penyebaran hoaks pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar luas di media sosial dan media massa.

Upaya ke ranah hukum tersebut dilakukan karena tindakan pelaku penyebaran hoaks dinilai sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan di Undip.

Rektor Undip Prof Johan Utama menegaskan langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

Baca juga: Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip

“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya.” tegas Prof Yos dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip memutuskan melapor ke pihak yang berwajib.

Yakni adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks tersebut.

Pihaknya mencurigai ada upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang.” ungkapnya.

Baca juga: Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip: Kami Tegaskan Bahwa Berita Tersebut Hoaks, Tidak Benar

Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar dan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

Unggahan itu dinilai sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Undip sudah menunjuk tim hukum untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.

Baca juga: [HOAKS] Calon Mahasiswa Lolos Seleksi Undip dengan Uang Pangkal Rp 87 Miliar

Tim yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi tersebut sudah mengkaji serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.

Dijadwalkan pada hari ini, laporan resmi ke polisi akan dilakukan.

“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com