Salin Artikel

Rektor Undip Ambil Langkah Hukum soal Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar

Upaya ke ranah hukum tersebut dilakukan karena tindakan pelaku penyebaran hoaks dinilai sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan di Undip.

Rektor Undip Prof Johan Utama menegaskan langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

“Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya.” tegas Prof Yos dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip memutuskan melapor ke pihak yang berwajib.

Yakni adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks tersebut.

Pihaknya mencurigai ada upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang.” ungkapnya.

Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar dan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.


Unggahan itu dinilai sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Undip sudah menunjuk tim hukum untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.

Tim yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi tersebut sudah mengkaji serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.

Dijadwalkan pada hari ini, laporan resmi ke polisi akan dilakukan.

“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tukasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/24/15300801/rektor-undip-ambil-langkah-hukum-soal-hoaks-uang-pangkal-rp-87-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke