Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Ibu Menikah Lagi Usai Ayah Meninggal, Bocah 8 Tahun di Muba Dicabuli Paman

Kompas.com - 24/08/2020, 11:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Diduga tiga kali berbuat cabul

Polisi yang menerima laporan itu segera menangkap dan memeriksa AH.

Dari hasil pemeriksaan, N diketahui telah tiga kali dicabuli tersangka.
"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek.

Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Penculikan Anak 5 Tahun di Tasikmalaya Bermotif Pancabulan

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com