Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculikan Anak 5 Tahun di Tasikmalaya Bermotif Pancabulan

Kompas.com - 10/10/2019, 15:22 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menemukan keterangan baru terkait kasus penculikan anak 5 tahun di Tasikmalaya.

Korban diduga telah mengalami pencabulan saat dibawa oleh tersangka penculikan selama hampir delapan jam.

Bukti baru ini sesuai proses penyidikan yang terus dilakukan intensif kepada saksi korban dan pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, korban mengaku telah dicium oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan AL sebagai Tersangka Penculikan Anak di Tasikmalaya

 

Selain itu, korban juga mengaku kemaluannya dipegang secara berulang kali oleh tersangka. 

"Tapi tersangka saat dimintai keterangan masih belum mau mengakui perbuatan itu," jelas Dadang di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (10/10/2019).

Kepolisian pun akan segera melakukan visum kepada korban demi memastikan dugaan motif penculikan untuk pencabulan tersebut.

Namun demikian, tersangka mengakui perbuatan itu dilandasi rasa sayang kepada anak yang diculiknya.

"Tersangka baru ngaku kalau aksinya itu dilakukan dilandasi rasa sayang kepada anak. Tersangka terus berkilah ingin merawat korban karena sayang dengan anak kecil," tambah dia.

Namun, pihaknya akan terus memeriksa keterangan tersangka untuk memastikan motif kasus tersebut.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata dia.

Semantara itu, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AL (27) asal Tasikmalaya berhasil ditangkap warga ketika didapati membawa korban pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

Tersangka tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.

Baca juga: 4 Fakta Bocah 5 Tahun Diculik di Tasikmalaya, Pelaku Penjual Mainan hingga Ditetapkan Tersangka

Bocah perempuan berumur lima tahun berinisal Y asal Gang Layungsari RT 04 RW 01 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjadi korban penculikan tersangka saat akan berangkat ke sekolahnya.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan diancam  Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com