Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan AL sebagai Tersangka Penculikan Anak di Tasikmalaya

Kompas.com - 09/10/2019, 13:44 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan pria berinisial AL (28) sebagai tersangka penculikan anak.

Tersangka AL diketahui menculik seorang anak berumur lima tahun berinisial Y di dekat tempat tinggal korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya terus memeriksa tersangka dan mendalami keterangan para saksi.

"Motif masih didalami. Tapi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terus kita periksa," kata Dadang, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Penculik Bocah 5 Tahun di Tasikmalaya Pedagang Mainan

Sampai sekarang telah diperiksa tiga saksi dalam kasus tersebut. Terkit motif, pihaknya masih terus mendalami dan menggali keterangan dari tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap warga ketika didapati membawa korban pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

Tersangka tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.

Bocah perempuan berumur lima tahun berinisal Y asal Gang Layungsari, RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menjadi korban penculikan tersangka saat korban akan berangkat ke sekolah.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tasikmalaya Diculik Saat Akan Berangkat Sekolah

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota.  

Tersangka akan dikenai Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com