KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa seorang bocah perempuan berinisial N (8) di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Usai sang ayah meninggal dan ibu kandungnya menikah dengan pria lain, N tinggal bersama pamannya, AH (31). Namun, AH justru tega mencabuli keponakannya tersebut.
Hal itu terungkap setelah N tiba-tiba berlari dari rumah sambil menangis meminta tolong kepada tetangga. Kepada warga, N pun menceritakan perbuatan bejat AH.
"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, melaui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Seorang Bocah Perempuan Berlari dan Menangis Usai Dicabuli Pamannya
Polisi yang menerima laporan itu segera menangkap dan memeriksa AH.
Dari hasil pemeriksaan, N diketahui telah tiga kali dicabuli tersangka.
"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek.
Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Penculikan Anak 5 Tahun di Tasikmalaya Bermotif Pancabulan
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.