Setelah melalukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.
Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.
"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Nila Diseret Buaya hingga Menghilang, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa beberapa ponsel dan senjata tajam yang didudga digunakan mereka saat melakukan aksinya.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, RA mengaku motif dirinya melakukan aksi tersebut hanya untuk mencari uang.
"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang
(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.