Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 1 Bulan, Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan Ditangkap, Begini Kronologinya

Kompas.com - 22/08/2020, 05:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama satu bulan usai menjambret seorang perempuan di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu, RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan rekannya JA alias Mamal (23) ditangkap polisi.

Berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.

Sementara rekannya JA, merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan penjambretan.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Peristiwa itu berawal saat kedua pelaku melihat korban tengah berdiri seorang diri di pinggir jalan.

Melihat itu, kedua pelaku lansung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian langsung merampas tas yang sedang dipegang korban setelah itu pelaku langsung kabur.

Dalam aksi tersebut, RA bertindak sebagai eksekutor.

Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap

Setelah melalukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.

Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.

"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Tubuh Nila Diseret Buaya hingga Menghilang, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa beberapa ponsel dan senjata tajam yang didudga digunakan mereka saat melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, kepada polisi, RA mengaku motif dirinya melakukan aksi tersebut hanya untuk mencari uang.

"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang

 

(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com